PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara yang
telah merdeka semenjak tahun 1945, namun sampai saat ini Indonesia sebagai
negara kesatuan masih kerap menemui masalah mengenai intergasi nasional.
Memang, masalah tentang integrasi nasional bukan hanya masalah yang dihadapi
oleh bangsa Indonesia. Namun Indonesia memiliki tantangan yang lebih berat
dibangdingkan negara lain pada umumnya.
Hal ini disebabkan Indonesia
merupakan negara kesatuan yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa. Menurut
sensus BPS pada tahun 2010, Indonesia memiliki sekiat 1.340 suku bangsa yang
tersebar dari sabang sampai marauke dengan bentang wilayah sepanjang 5150 km. Perbedaan suku bangsa
ini tentunya menciptakan berbagai macam perbedaan, namun perbedaan tersebut
harus tetap bersaru dalam Bhinneka Tunggal Ika.
Selain perbedaan suku, Indonesia
juga negara yang terdiri dari berbagai macam agama. Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/12/2006, Indonesia mengakui 6 agama yaitu:
·
Agama Islam
·
Agama Kristen Protestan
·
Agama Katolik
·
Agama Hindu
·
Agama Buddha
·
Agama Kong Hu Cu
Masalah intergarasi nasional
tidak hanya datang dari dalam bangsa Indonesia, seperti perbedaan suku, agama
dan besarnya wilayah. Namun dewasa ini, Indonesia juga dihadapi dengan berbagai
macam masalah intergasi nasional yang datang karena adanya kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta pesatnya globalisasi.
Maka makalah ini dibuat agar
generasi muda sebagai generasi penerus bangsa mengetahui apa yang menjadi
ancaman bagi integrasi nasional Indonesia pada masa ini. Dan juga bagaimana
cara generasi muda Indonesia menajaga intergasi nasional Indonesia agar bhinneka
tunggal ika sebagai semboyan bangsa tetap terjaga.
- Apakah yang dimaksud dengan integritas nasional Indonesia?
- Hal apa yang menjadi ancaman bagi integritas bangsa Indonesia saat ini?
- Upaya apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan integritas nasional Indonesia?
- Hal yang dapat dilakukan generasi muda untuk meingkatkan intergasi nasional?
- Untuk mengetahui yang dimaksud dengan integritas nasional
- Untuk mengetahui hal apa yang menjadi ancaman bagi integritas bangsa Indonesia saat ini.
- Untuk mengetahui hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan integritas nasional Indonesia?
- Untuk mengetahui hal yang dapat dilakukan generasi muda untuk meingkatkan intergasi nasional?
LANDASAN TEORI
Integrasi
Nasional berasal dari dua kata, yaitu Integrasi dan Nasional. Integrasi
sendiri berasal dari bahasa latin (integrate) yang artinya adalah
mempersatukan/menggabungkan. Adapun kata Nasional berasal dari bahasa Inggris
(Nation) yang berarti bangsa.
Sedangkan
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integrasi memiliki arti pembauran
sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh atau bulat. Sedangkan istilah “Nasional”
mempunyai pengertian:
·
Bersifat kebangsaan.
·
Berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri.
· Meliputi suatu bangsa, misalnya cita-cita
nasional, tarian nasional, perusahaan nasional dan lain sebagainya.
Di dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Integrasi Nasional memiliki arti secara
Politis dan Antropologis. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
·
Secara Politis
Integrasi
Nasional secara politis mengandung arti bahwa proses penyatuan beragam kelompok
budaya dan sosial ke dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu
identitas nasional.
·
Secara Antropologis
Integrasi
Nasional secara antropologis berarti bahwa proses penyesuaian di antara
unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai keserasian fungsi dalam
kehidupan masyarakat.
·
Howard Wriggins
Integritas nasional berarti penyatuan bagian
yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih
utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi
satu kesatuan bangsa.
·
Myron Weiner
Integrasi
menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam
satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu identitas nasional.
·
Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Integrasi
nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek
kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
· J.
Soedjati Djiwandono
Integrasi
nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas
dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional
bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu
bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam
satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28
Oktober 1928.
1.
ANCAMAN MILITER
Ancaman
militer berkaitan ancaman di bidang pertahanan dan keamanan. Ancaman militer
adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang
dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah,
dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi,
pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror
bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara.
Agresi suatu
negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentukbentuk mulai dari yang
berskala paling besar sampai dengan yang terendah.
Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala
paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan
untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia pernah
merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali
menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.
Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang
terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut,
ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang
memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran
wilayah.
Ancaman militer dapat pula terjadi dalam
bentuk pemberontakan bersenjata. Pemberontakan tersebut pada dasarnya merupakan
ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri,
tetapi pemberontakan bersenjata tidak jarang disokong oleh kekuatan asing, baik
secara terbuka maupun secara tertutup.
Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah
Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong
kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah,
bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata yang
dilakukan oleh gerakan radikal, seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan
PKI Madiun, serta G-30-S/PKI. Beberapa sejumlah aksi pemberontakan bersenjata
tersebut tidak hanya mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional
dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase, sehingga harus
dilindungi. Fungsi pertahanan negara ditujukan untuk memberikan perlindungan
terhadap objek-objek vital nasional dan instalasi strategis dari setiap
kemungkinan aksi sabotase dengan mempertinggi kewaspadaan yang didukung oleh
teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini.
Pada abad modern dewasa ini, kegiatan spionase
dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia
pertahanan negara dari negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup
dengan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak
mudah dideteksi. Kegiatan tersebut merupakan bentuk ancaman militer yang
memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan
dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan.
Aksi teror bersenjata merupakan bentuk
kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa
ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa
perikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapa saja,
sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan
aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris pada dekade terakhir
meningkat cukup pesat dengan mengikuti perkembangan politik, lingkungan
strategis, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Gangguan keamanan di laut dan
udara merupakan bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan
wilayah nasional Indonesia. Kondisi geografi Indonesia dengan wilayah perairan
serta wilayah udara Indonesia yang terbentang pada pelintasan transportasi
dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara, berimplikasi
terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara.
Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan
udara yang mendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara
meliputi pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan
peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, penangkapan
ikan secara ilegal, atau pencurian kekayaan di laut, termasuk pencemaran
lingkungan.
2.
ANCAMAN NON MILITER
Ancaman non-militer pada hakikatnya ancaman
yang menggunakan faktorfaktor non-militer dinilai mempunyai kemampuan yang
membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara,
dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh
pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang menghilangkan sekat atau
batas pergaulan antar bangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan
dampak negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara,
termasuk Indonesia.
·
Ancaman di Bidang Ideologi
Secara umum Indonesia menolak dengan tegas
paham komunis dan zionis. Akibat dari penolakan tersebut, tentu saja pengaruh
dari negara-negara komunis dapat dikatakan tidak dirasakan oleh bangsa
Indonesia, kalaupun ada pengaruh tersebut sangat kecil ukurannya. Akan tetapi,
meskipun demikian bukan berarti bangsa Indonesia terbebas dari pengaruh paham
lainnya, misalnya pengaruh liberalisme.
Saat ini kehidupan masyarakat Indonesia
cenderung mengarah pada kehidupan liberal yang menekankan pada aspek kebebasan
individual. Sebenarnya liberalisme yang disokong oleh Amerika Serikat tidak
hanya mempengaruhi bangsa Indonesia, akan tetapi hampir semua negara di dunia.
Hal ini sebagai akibat dari era globalisasi. Globalisasi ternyata mampu
meyakinkan kepada masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa manusia
ke arah kemajuan dan kemakmuran. Tidak jarang hal ini mempengaruhi pikiran
masyarakat Indonesia untuk tertarik pada ideologi tersebut. Akan tetapi, pada
umumnya pengaruh yang diambil justru yang bernilai negatif, misalnya dalam gaya
hidup yang diliputi kemewahan, pergaulan bebas yang cenderung mengaruh pada
dilakukannya perilaku seks bebas dan sebagainya. Hal tesebut tentu saja apabila
tidak diatasi akan menjadi ancaman bagi kepribadian bangsa Indonesia yang sesungguhnya
.
·
Ancaman di Bidang Politik
Ancaman di bidang politik dapat
bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, ancaman di
bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik
terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan
bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh
pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Kedepan, bentuk ancaman yang
berasal dari luar negeri diperkirakan masih berpotensi terhadap Indonesia, yang
memerlukan peran dari fungsi pertahanan non-militer untuk menghadapinya.
Ancaman yang berdimensi politik yang
bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa pengerahan
massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang
kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Selain itu, ancaman
separatisme merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul di dalam
negeri. Sebagai bentuk ancaman politik, separatisme dapat menempuh pola
perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. Pola perjuangan
tidak bersenjata sering ditempuh untuk menarik simpati masyarakat
internasional. Oleh karena itu, separatisme sulit dihadapi dengan menggunakan
kekuatan militer. Hal ini membuktikan bahwa ancaman di bidang politik memiliki
tingkat resiko yang besar yang mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan
bangsa.
Pada
saat ini ekonomi suatu negara tidak bisa berdiri sendiri. Hal tersebut
merupakan bukti nyata dari pengaruh globalisasi. Dapat dikatakan, saat ini
tidak ada lagi negara yang mempunyai kebijakan ekonomi yang tertutup dari
pengaruh negara lainnya. Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses
kegiatan ekonomi dan perdagangan dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi
satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas
teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh
batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa. Ketika globalisasi
ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan
antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat.
Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari
dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka
peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.
Hal tersebut tentu saja selain menjadi keuntungan, juga menjadi ancaman bagi kedaulatan ekonomi suatu negara. Adapun pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman kedaulatan Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi diantaranya:
Hal tersebut tentu saja selain menjadi keuntungan, juga menjadi ancaman bagi kedaulatan ekonomi suatu negara. Adapun pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman kedaulatan Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi diantaranya:
1. Indonesia
akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar seiring dengan
adanya perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya bataa-batas negara.
Hal ini mengakibatkan semakin terdesaknya barang-barang lokal terutama
yang tradisional, karena kalah bersaing dengan barang-barang dari luar
negeri.
2. Cepat
atau lambat perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing,
seiring dengan semakin mudahnya orang asing menanamkan modalnya
di Indonesia, yang pada akhirnya mereka dapat mendikte
atau menekan pemerintah atau bangsa kita. Dengan demikian bangsa
kita akan dijajah secara ekonomi oleh negara investor.
3. Timbulnya
kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan
bebas. Persaingan bebas tersebut akan menimbulkan adanya
pelaku ekonomi yang kelah dan yang menang. Pihak yang menangakan
dengan leluasa memonopoli pasar, sedangkan yang kalah akan menjadi
penonton yang senantiasa tertindas.
4. Sektor-sektor
ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin
sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya
semakin ditinggalkan, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan susah
dikendalikan.
5. Memperburuk
prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal yang
dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dalam jangka pendek
pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang
pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi.
Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin
lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau
malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan
efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu
negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan masalah
sosial ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk .
·
Ancaman di Bidang Sosial dan Budaya
Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat
dibedakan atas ancaman dari dalam, dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam
didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan
ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan,
seperti separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan
manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,
nasionalisme, dan patriotisme.
Ancaman dari luar timbul sebagai akibat dari
pengaruh negatif globalisasi, diantaranya:
1. Munculnya
gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang-barang dari luar negeri.
2. Munculnya
sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup
tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan
dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang
berlaku di masyarakat. Seperti mabukmabukan, pergaulan bebas, foya-foya dan
sebagainya.
3. Adanya
sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta
memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat
menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu
menghardik pengemis, pengamen dan sebagainya.
4. Munculnya
gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya
barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakain yang biasa
dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan
norma-norma yang berlaku misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting
dan sebagainya.
5. Semakin
memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan
sosial.
6. Semakin
lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
yaitu rezim yang sebagaimana terdapat dalam
UUD 1945 dan Pancasila. Dimana dalam UUD 1945 dinyatakan 4 tujuan negara yaitu:
melindungi seluruh golongan masyarakat dan seluruh tumpah darah Indonesia,
mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan ikut
serta menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan dan
perdamaian abadi, dan Pancasila sebagai sumber filsafat negara yaitu:
Ketuhanann Yang Mahaesa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradap, persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah ebijaksanaan Permusyawaratan
Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Tujuan ini dipandang maksimal jika rezim didukung
secara struktural dengan bentuk dan susunan negara (negara republic dan
kesatuan), karena struktur pemerintahan cenderung bersifat pembagian kekuasaan
daripada pemisahan kekuasaan, dan jaminan atas hak-hak warga negara, seperti
menyampaikan pendapat, berasosiasi, beragama, dan kesejahteraan.
·
Menciptakan kondisi dan membiasakan diri untuk
selalu Kompromi
Jiwa musyawarah dan sesungguhnya juga demokrasi. Iklim dan budaya yang demikian itu, bagi Indonesia yang amat majemuk, sangat diperlukan. Tentunya, penghormatan dan pengakuan kepada mayoritas dibutuhkan, tetapi sebaliknya perlindungan terhadap minoritas tidak boleh diabaikan. Yang kita tuju adalah harmoni dan hubungan simetris, dan bukan hegemoni. Karena itu, premis yang mengatakan “The minority has its say, the majority has its way” harus kita pahami secara arif dan kontekstual.
·
Merumuskan kebijakan dan
regulasi yang konkret, tegas dan tepat.
Dalam segala aspek kehidupan dan pembangunan bangsa, yang mencerminkan keadilan semua pihak, semua wilayah. Kebijakan otonomi daerah, desentralisasi, keseimbangan pusat daerah, hubungan simetris mayoritas-minoritas, perlindungan kaum minoritas, permberdayaan putra daerah, dan lain-lain pengaturan yang sejenis amat diperlukan. Disisi lain undang-undang dan perangkat regulasi lain yang lebih tegas agar gerakan sparatisme, perlawanan terhadap ideologi negara, dan kejahatan yang berbau SARA tidak berkembang dengan luluasa, harus dapat kita rumuskan dengan jelas.
·
Kepemimpinan yang arif dan efektif.
Setiap pemimpin di negeri ini,
baik formal maupun informal, harus memilikim kepekaan dan kepedulian tinggi
serta upaya sungguh-sungguh untuk terus membina dan memantapkan integrasi
nasional. Kesalahan yang lazim terjadi, kita sering berbicara tentang kondisi
objektif dari kurang kukuhnya integrasi nasional di negeri ini, serta setelah
itu “bermimpi” tentang kondisi yang kita tuju (end state), tetapi kita kurang
tertarik untuk membicarakan prose dan kerja keras yang harus kita lakukan.
Kepemimpinan yang efektif di semua ini akhirnya merupakan faktor penentu yang
bisa menciptakan iklim dan langkah bersama untuk mengukuhkan integrasi
nasional.
·
Membangun dan menghidupkan terus komitmen,
kesadaran, dan kehendak untuk bersatu.
Perjalanan panjang bangsa
Indonesia untuk menyatukan dirinya, sebutlah mulai Kebangkitan Nasional 1908,
Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi Kemerdekaan 1945, dan rangkaian upaya menumpas
pemberontakan dan saparatisme, harus terus dilahirkan dalam hati sanubari dan
alam pikiran bangsa Indonesia.
· Membangun kelembagaan (pranata) di masyarakat yang berakarkan pada nilai dan norma yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa tidak memandang perbedaan suku, agama, ras, keturunan, etnis dan perbedaan-perbedaan lainnya yang sebenarnya tidak perlu diperdebatkan. Menyuburkan integrasi nasional tidak hanya dilakukan secara struktural tetapi juga kultural. Pranata di masyarakat kelak harus mampu membangun mekanisme peleraian konflikk (conflict management) guna mencegah kecenderungan langkah-langkah yang represif untuk menyelesaikan konflik.
·
Meningkatkan integrasi bangsa Ramlan Surbakti
(1999: 52),
Penyatuan berbagai kelompok sosial
budaya dalam satu-kesatuan wilayah dan dalam suatu identitas nasional.
Diandaikan, masyarakat itu berupa masyarakat majemuk yang meliputi berbagi suku
bangsa, ras, dan agama. Di Indoonesia integrasi bangsa diwujudkan dengan a)
penghapusan sifat kultural utama dari kelompok minoritas dengan mengembangkan
semacam kebudayaan nasional biasanya kebudayaan suku bangsa yang dominan, atau
b) dengan pembentukan kesetiaan nasional tanpa menghapuskan kebudayaan kelompok
kecil. Negara Indonesia menempuh cara b ini, yakni menangani masalah integrasi
bangsa dengan kebudayaan nasional yang dilukiskan sebagai puncak-puncak (hal
yang terbaik) dari kebudayaan daerah, tetapi tanpa menghilangkan (bahkan
mengembangkan) kebudayaan daerah.
· Mengembangkan perilaku integratif di Indonesia Ramlan Surbakti (1999: 55),
Upaya bekerja sama dalam organisasi dan berperilaku sesuai dengan cara yang dapat membantu pencapaian tujuan organisasi. Kemampuan individu, kekhasan kelompok, dan perbedaaan pendapat bahkan persaingan sekalipun tidak perlu dipertentangkan dengan kesediaan bekerja sama yang baik. Perilaku integrative dapat diwujudkan dengan mental menghargai akan perbedaan, saling tenggang rasa, gotong royong, kebersamaan, dan lain-lain.
· Mengembangkan perilaku integratif di Indonesia Ramlan Surbakti (1999: 55),
Upaya bekerja sama dalam organisasi dan berperilaku sesuai dengan cara yang dapat membantu pencapaian tujuan organisasi. Kemampuan individu, kekhasan kelompok, dan perbedaaan pendapat bahkan persaingan sekalipun tidak perlu dipertentangkan dengan kesediaan bekerja sama yang baik. Perilaku integrative dapat diwujudkan dengan mental menghargai akan perbedaan, saling tenggang rasa, gotong royong, kebersamaan, dan lain-lain.
·
Meningkatkan integrasi nilai di antara
masyarakat Ramlan Surbakti (1999: 54),
Persetujuan bersama
mengenai tujuan-tujuan dalam prinsip dasar politik, dan prosedur-prosedur
lainnya, dengan kata lain integrasi nilai adalah penciptaan suatu system nilai
(ideology nasional) yang dipandang ideal, baik dan adil dengan berbagi kelompk
masyarakat. Integrasi nilai Indonesia ada dalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai
system nilai bersama.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Integrasi
nasional yang adalah kesatuan dan persatuan negara. Melihat keadaan dan kondisi
dari Indonesia dewasa ini, integrasi nasional tidak bisa diwujudkan dengan
mudah atau seperti membalikkan telapak tangan, ini semua disebabkan oleh
masyarakat Indonesia itu sendiri. Di dalam kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia
sekarang ini, rasa persatuan dan kesatuan Indonesia bisa dikatakan sangat
kurang, kita lebih mementingkan kepentingan individu dari pada kepentingan
bersama sebagai wujud bahwa kita negara yang benar-benar bersatu. Nasionalisme
yang baik, akan mewujudkan integrasi nasional yang baik pula, begitu juga
sebaliknya.
Upaya yang
dapat dilakukan untuk meningkatkan nasionalisme adalah dengan menangkal efek
negatif globalisasi, merajut kembali rasa kesatuan bangsa Indonesia tanpa
keinginan untuk menonjolkan salah satu kelompok, suku, etnis tertentu.
Integrasi nasional akan tumbuh beriring dengan kuatnya nasionalisme. Integrasi
nasional dapat dieujudkan melalui integrasi secara vertical (pemerintah dengan
masyarakat), dan integrasi nasional horizontal (antar sesama masyarakat).
Saran
Semoga solusi
yang dipaparkan dalam makalah ini dapat diaplikasikan sehari-hari oleh
masyarakat luas, sehingga tindakan nyata terwujud dan nasionalisme serta
integrasi nasional menguat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar