Rabu, 21 November 2018

Tugas (Aspek Hukum Dalam Pembangunan)

PENYELENGGARAAN JASA KOSNTRUKSI


Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan bidang ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran, guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Bidang jasa konstruksi diatur dengan undang-undang nomor 18 tahun 1999, yang diundangkan pada tanggal 7 mei 2000. Undang-undang jasa konstruksi merupakan salah satu bentuk produk pembangunan hukum nasional yang luar biasa karena substansi yang berkenan dengan segala aspek jasa konstruksi diatur secara lengkap dan detail, baik dalam undang-undang nomor 18 tahun 1999 itu sendiri maupun dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksananya.
Hukum jasa konstruksi merupakan bidang hukum yang berstatus perjanjian khusus multidimensi. Perjanjian khusus multidimensi diartikan sebagai pedoman atau dapat juga menjadi payung terhadap berbagai undang-undang yang terkait.undang-undang yang terkait dimaksud mulai dari undang-undang lingkungan hidup, pertahanan, tata ruang, pengangkutan darat, hak kekayaan intelektual, ketenagakerjaan, peransuransian, kelistrikan, kesehatan, dan persaingan usaha tidak sehat sampai ke arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Di bawah undang-undang jasa konstruksi tersebut berlaku pula berbagai jenis undang-undang yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan  berlakunya undang-undang jasa konstruksi. Undang-undang jasa konstruksi merupakan sumber hukum berbagai aspek kehidupan manusia.

Versi Lengkap --> Klik DIsini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar