PENYELENGGARAAN JASA KOSNTRUKSI
Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan bidang
ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran, guna
menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Bidang jasa konstruksi diatur
dengan undang-undang nomor 18 tahun 1999, yang diundangkan pada tanggal 7 mei
2000. Undang-undang jasa konstruksi merupakan salah satu bentuk produk
pembangunan hukum nasional yang luar biasa karena substansi yang berkenan
dengan segala aspek jasa konstruksi diatur secara lengkap dan detail, baik
dalam undang-undang nomor 18 tahun 1999 itu sendiri maupun dalam peraturan
pemerintah sebagai peraturan pelaksananya.
Hukum jasa konstruksi merupakan bidang hukum yang berstatus perjanjian
khusus multidimensi. Perjanjian khusus multidimensi diartikan sebagai pedoman
atau dapat juga menjadi payung terhadap berbagai undang-undang yang
terkait.undang-undang yang terkait dimaksud mulai dari undang-undang lingkungan
hidup, pertahanan, tata ruang, pengangkutan darat, hak kekayaan intelektual,
ketenagakerjaan, peransuransian, kelistrikan, kesehatan, dan persaingan usaha
tidak sehat sampai ke arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Di bawah
undang-undang jasa konstruksi tersebut berlaku pula berbagai jenis undang-undang
yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan berlakunya undang-undang jasa konstruksi.
Undang-undang jasa konstruksi merupakan sumber hukum berbagai aspek kehidupan
manusia.
Versi Lengkap --> Klik DIsini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar